JAKARTA - Anggota Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Group (SP-APLG), Mario
mengatakan masalah antara pilot dan pihak manajemen lion air harusnya
dapat diselesaikan dengan berdiskusi dan bukan mengkriminalisasi 14 pilot Lion
Air.
"Kalau ada yang salah dengan kami, ya diselesaikan, jangan mengkriminalisasi kami. Ini masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan nyawa orang banyak. Sehingga apabila kami diintimidasi, efeknya adalah keselamatan. Itu bahaya," ujar Mario di Lembaga Bantuan Hukum, Jakata Pusat, Ahad (7/8).
Mario bersama 13 orang pilot lainnya menyesalkan langkah manajemen yang justru melaporkan ke Bareskrim. Sehingga dia pun berencana untuk melaporkan balik pihak manajemen tersebut.
"Kalau ada yang salah dengan kami, ya diselesaikan, jangan mengkriminalisasi kami. Ini masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan nyawa orang banyak. Sehingga apabila kami diintimidasi, efeknya adalah keselamatan. Itu bahaya," ujar Mario di Lembaga Bantuan Hukum, Jakata Pusat, Ahad (7/8).
Mario bersama 13 orang pilot lainnya menyesalkan langkah manajemen yang justru melaporkan ke Bareskrim. Sehingga dia pun berencana untuk melaporkan balik pihak manajemen tersebut.
"Kami akan laporkan balik. Ini sedang dikoodinasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dan LBH bersedia membantu kami," ungkapnya.
Selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga telah mengadukan Lion Air pada Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Laporan ini terkait masalah UU ketenagakerjaan. Lion Air dinilai sangat bermasalah dengan begitu banyak pelanggaran yang terjadi.
Selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga telah mengadukan Lion Air pada Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Laporan ini terkait masalah UU ketenagakerjaan. Lion Air dinilai sangat bermasalah dengan begitu banyak pelanggaran yang terjadi.
"Lion menolak untuk dimediasi, sehingga keluarlah rujukan dari Sudin membawa ini ke PHI," jelasnya
Mario mengatakan, di saat para pilot menunggu jadwal dari PHI, manajemen Lion Air secara serta merta mengumumkan 14 nama pilot yang ke pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, surat PHK pun belum mereka terima.
"Kami menunggu jadwal itu. Kami malah di PHK, ini pelanggaran juga," katanya.
Menurut Mario, permasalahan yang mereka alami mengacu pada UU No 13 tahun 2003, apabila sedang ada perselisihan maka karyawan tidak boleh di PHK. Sedangkan untuk PHK pun kata dia, prosedurnya harus mendaftarkan dulu nama-nama yang akan dipecat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan hak-hak karyawan pun sudah terpenuhi.
Menurut Mario, permasalahan yang mereka alami mengacu pada UU No 13 tahun 2003, apabila sedang ada perselisihan maka karyawan tidak boleh di PHK. Sedangkan untuk PHK pun kata dia, prosedurnya harus mendaftarkan dulu nama-nama yang akan dipecat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan hak-hak karyawan pun sudah terpenuhi.
"Kami belum di kasih apa-apa, surat pemanggilan PHK juga belum, ini di PHK, memangnya di pasar?"pungkasnya.
Sumber REPUBLIKA.CO.ID