Batam,Buruhtoday.com - PT Astar Testing Inspection yang bergerak dibidang jasa Analisi dan Uji
Teknis diduga menyalahi aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya,
karyawan permanen,kontrak dan freeland banyak tidak memiliki BPJS.
Anggie selaku Hrd PT Astar Testing Inspection yang berlamat di Komp Purimas 2 Blok B 12,
Batam Kota, tidak bersedia memberikan klarifikasi 'bungkam' terkait sistim kontrak dan BPJS karyawan.
"Ibu bilang, beliau lagi sibuk menghitung gaji karyawan. Jadi tidak bisa ditemui, " ucap salah satu karyawan yang bertugas sebagai cleaning servis,Rabu(10/8/2016) siang tadi.
Sementara itu, salah satu karyawan yang statusnya sebagai freeland (karyawan harian lepas) di PT Astar Testing Inspection mengatakan, perusahaan sama sekali tidak ada memberikan BPJS kepada karyawan freeland ataupun karyawan tetap.
"Sedangkan karyawan tetap aja tidak ada BPJS. Apalagi karyawan freeland," ungkap karyawan itu, yang namanya tidak mau disebut.
Ia juga merasa bingung atas status freeland diberikan managemen PT Astar. Sebab, gaji yang diterimanya bersamaan dengan karyawan kontrak atau permanen.
"Aneh aja Bang, namanya freeland itukan habis kerja langsung gajian. Tapi gaji yang kami terima per bulan," pungkasnya. (don).