Batam,Buruhtoday.com - Terkait perusahaan asing yang memiliki lahan di Batam, Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratamura menyatakan pemerintah selalu melindungi perusahaan- perusahaan lokal dari pada perusahaan modal asing(PMA).
“Warga Negara Asing boleh saja berbisnis. Tapi harus sesuai dengan UU PMA (Penanaman Modal Asing ).” ujar Nyanyang.
Ia juga menyebutkan warga negara asing(WNA) di Indonesia dalam kepentingan bisnis, tentu memerlukan sebidang tanah untuk menetap atau bertempat tinggal yang sifatnya sementara waktu.
Untuk itu, katanya. Penggunaan tanah yang akan digunakan tersebut pada prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang 1945.
“Pemerintah hanya mengizinkan warga negara asing untuk memiliki rumah saja dan tidak termasuk tanah tempat keberadaan bangunan rumah. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah yang bukan tanah negara di Indonesia,” tegasnya.
red/tim
“Warga Negara Asing boleh saja berbisnis. Tapi harus sesuai dengan UU PMA (Penanaman Modal Asing ).” ujar Nyanyang.
Ia juga menyebutkan warga negara asing(WNA) di Indonesia dalam kepentingan bisnis, tentu memerlukan sebidang tanah untuk menetap atau bertempat tinggal yang sifatnya sementara waktu.
Untuk itu, katanya. Penggunaan tanah yang akan digunakan tersebut pada prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang 1945.
“Pemerintah hanya mengizinkan warga negara asing untuk memiliki rumah saja dan tidak termasuk tanah tempat keberadaan bangunan rumah. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah yang bukan tanah negara di Indonesia,” tegasnya.
red/tim