Foto : Istimewah/Int. |
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kenaikan harga rokok berujung pada ancaman pemutusan hubungan kerja(PHK) besar-besaran. Pasalnya, industri rokok akan menurunkan jumlah produksinya.
"Buruh menolak keras wacana pemerintah menaikan harga rokok, diwacanakan naik hingga Rp 50.000, dengan cara menaikan harga cukai rokok," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin(22/8/2016).
Said menjelaskan, situasi saat ini, 80 persen pekerja industri rokok berasal dari alih daya dan sudah bekerja selama puluhan tahun. Jika harga rokok dinaikkan membuat buruh rentan terkena PHK.
"Buruh setuju jika pertimbangan kesehatan menjadi prioritas. Namun, setiap kebijakan pemerintah seharusnya dipertimbangkan secara komperhensip soal ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurutnya, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini terjadi, menaikan harga cukai rokok akan menambah angka pengangguran baru bagi 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau.
"Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau?" kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus.
Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.
Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.
"Buruh menolak keras wacana pemerintah menaikan harga rokok, diwacanakan naik hingga Rp 50.000, dengan cara menaikan harga cukai rokok," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin(22/8/2016).
Said menjelaskan, situasi saat ini, 80 persen pekerja industri rokok berasal dari alih daya dan sudah bekerja selama puluhan tahun. Jika harga rokok dinaikkan membuat buruh rentan terkena PHK.
"Buruh setuju jika pertimbangan kesehatan menjadi prioritas. Namun, setiap kebijakan pemerintah seharusnya dipertimbangkan secara komperhensip soal ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurutnya, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini terjadi, menaikan harga cukai rokok akan menambah angka pengangguran baru bagi 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau.
"Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau?" kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus.
Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.
Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.
(sumber Kompas.com)