KUDUS - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendesak Pemerintah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) lebih konsisten mengawal perjanjian/kontrak kerja perusahaan kontraktor/rekanan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dikerjakan.
Juru bicara Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Slamet Machmudi, berharap pihak terkait dapat memantau penerapan K3 bagi buruh di sektor kontruksi dilaksanakan secara konsisten.
“Tidak boleh mengabaikan managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, dalam pasal 22 Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, pihak penyedia jasa (Kontraktor) yang menjadi rekanan Pemkab berkewajiban memberikan perlindungan terhadap para pekerja kontruksi. Hal ini menjadi syarat kontrak kerja antara pengguna jasa (Pemerintah) dengan penyedia jasa (rekanan/kontraktor).
Pekerjaan kontruksi termasuk jenis pekerjaan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja. Perlindungan bagi pekerja kontruksi meliputi kondisi kerja yang menjamin bebas dari kecelakaan kerja (zero accident).
“Termasuk memberikan fasilitas alat pelindung diri (APD), pelatihan dan pengawasan K3 guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” jelasnya.
Pekerjaan kontruksi termasuk jenis pekerjaan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja. Perlindungan bagi pekerja kontruksi meliputi kondisi kerja yang menjamin bebas dari kecelakaan kerja (zero accident).
“Termasuk memberikan fasilitas alat pelindung diri (APD), pelatihan dan pengawasan K3 guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggungjawab pengusaha kontruksi terhadap resiko kerja yang menimpa para pekerja, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaiamana diatur dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Seharusnya perlindungan buruh diupayakan sebelum pekerjaan kontruksi dilaksanakan. Sehingga para buruh beserta keluarganya terjamin hak-haknya ketika mendapatkan resiko kerja," tutupnya.
"Seharusnya perlindungan buruh diupayakan sebelum pekerjaan kontruksi dilaksanakan. Sehingga para buruh beserta keluarganya terjamin hak-haknya ketika mendapatkan resiko kerja," tutupnya.
(sumber suaramerdeka.com)