Batam,Buruhtoday.com - Hasanuddin Siregar (46) alias Achang mengaku di PHK PT Rubycon Indonesia tanpa melalui prosedur berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Sementara Achang sudah mengabdi hingga puluhan tahun.
"Saya sudah 20 tahun bekerja di perusahaan itu, tapi mereka (Rubycon -red) mem-PHK saya tanpa ada koordinasi atau pemberitauan sama sekali," ujar Achang kepada Buruhtoday.com, Rabu(28/9/2016) siang tadi, saat menghadiri sidang tuntutan buruh di PTUN Sekupang, Batam.
Ia menjelaskan, PT Rubycon Indonesia yang beralamat dikawasan Batamindo,Mukakuning tersebut memiliki alasan tidak masuk akal untuk melakukan PHK terhadap dirinya. Karena sebelum melakukan PHK, seharusnya manajemen melakukan pemanggilan terhadap dirinya dan mengadakan rapat.
"Ada 7 poin yang disebutkan dalam surat PHK itu, tetapi semuanya tidak masuk diakal. Alasan yang dibuat perusahaan tersebut semuannya tidak benar," jelasnya.
Meski sudah 20 tahun mengabdi di perusahaan tersebut, Achang bukan tidak pernah berbuat kesalahan. Bahkan, ia mengaku pernah mendapat surat peringatan (SP) samapi ketiga kali pada Januari 2016 lalu.
"Dugaan saya, PHK senagaja dilakukan. karena ini PHK titipan dari oknum petinggi di PT Rubycon Indonesia. Karena dulu saya pernah cekcok di posko security dengan manajemen saat terjadi aksi demo buruh," pungkasnya.
Sementara itu, Manager Manufucturing,Produktion-Engineering &Administration PT Rubycon Indonesia Ridarma Budi Sinaga terkesan tertutup, dan menyarankan agar mempertanyakan kembali secara detail kepada korban "Silahkan tanyakan saja dulu kepada beliau (Hasanuddin-red). Jangan kepada saya, tanyakan saja ya. Saya lagi mau rapat," Pungkas Budi melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi, sore tadi. (don)