Istimewah/net. |
Berdasarkan informasi yang diperoleh nama-nama buruh yang tewas antara lain yakni Partono(38) warga desa sinduraja kecamatan kaligondang, Suparjo(55) warga desa/kecamatan pengadegan, dan Sukirman (26) warga desa selakambang kecamatan kaligondang.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goeteng Taroenadibrata untuk dilakukan pemulasaraan. Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian warga yang melintas di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga Sigit Subroto menjelaskan, bahwa kejadian tersebut merupakan musibah dan kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab pelalaksana dan kotraktor.
Namun berdasarkan perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani, setiap kontarktor atau pelaksana harus membayar asuransi ketenagakerjaan.
“Saat ini asuransi bagi ketiga korban tengah diurus, karena pada saat penandatanganan kontrak kontarkator/pelaksana langsung membayar asuransi BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sigit menambahkan, bahwa tanggungjawab pelaksana dan kotraktor dengan dengan adanya kejadian tersebut mengacu pada gambar bangunan dan metode yang digunakan oleh kontraktor.
|"Talud itu roboh karena kedalaman drainasenya melebihi pondasi. Pekerja menggali terlalu dalam drainasenya," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kalogondang AKP SS Udiyono.
Menurut Udiyono, saat itu 4 buruh sedang mengerjakan penggalian drainase yang tepat di bawah talud. Dan karena galian tersebut terlalu dalam dilakukan yang mengakibatkan pondasi penahan talud tidak tahan dan membuat keretakan disepanjang 50 meter akhirnya rubuh dan menimpa buruh tersebut.
"Ketiganya meninggal di lokasi, saat itu, salah satu pekerja bernama Mastur (26) warga Desa Penaruban Kecamatan Bukateja, berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ketika mengetahui talud setinggi 2,1 akan roboh,"pungkasnya. (sumber Pikiranrakyat.com)