711 Perusahaan di Batam Nunggak BPJS-TK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 08 September 2016

711 Perusahaan di Batam Nunggak BPJS-TK

Batam,Buruhtoday.com - Dari 4.340 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, sebanyak 711 perusahaan diketahui menunggak membayar iuran. Bahkan 17 di antaranya sudah dilimpahkan ke penegak hukum.

"Total tenagakerja yang aktif dari peserta di tempat kami mencapai 184.061 orang," ungkap Achmad Fatoni kepada buruhtoday.com, Kamis (8/9/2016)

Terkait dengan tunggakan iuran tersebut, pihaknya menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

"Ancaman bagi perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Selain itu, lanjut Fathoni, izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga bisa dicabut oleh pemerintah. Bahkan bila sudah memenuhi syarat maka asetnya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kami sudah berupaya melakukan peringatan melalui SP1 dan SP2 serta melakukan kunjungan ke perusahaan melalui petugas pegawas dan pemeriksa. Harapan kami perusahaan yang menunggak iuran untuk dapat melunasi tunggakan agar ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja dan kematian sudah terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (don)