Buruh Akan Unjuk Rasa Besar-Besaran Bila Pemerintah Tidak Cabut Tax Amnesty dan PP 78 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 01 September 2016

Buruh Akan Unjuk Rasa Besar-Besaran Bila Pemerintah Tidak Cabut Tax Amnesty dan PP 78

Ilustrasi.

JAKARTA - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indoensia(SBSI) mengecam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran serempak dengan mengerahkan 50 ribu massa di 150 Kabupaten atau kota di Indonesia pada 27 September 2016. Mereka minta pemerintah mencabut pengampunan pajak (Ta Amnesty) dan PP 78.


Sebelumnya, buruh yang diwakili oleh KSPI dan SBSI telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945. Para buruh pun menyatakan untuk terus menyuarakan penolakan terhadap UU Pengampunan Pajak tersebut. Dan bila suara mereka tersebut tidak didengarkan, maka aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan.


Para buruh pun berharap, majelis hakim MK mengabulkan gugatan buruh yaitu dengab mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Pengampunan Pajak.


 "Aksi akan dipusatkan di Istana Negara, MK, MA, dan kantor-kantor Gubernur atau Bupati menuntut cabut UU Pengampunan Pajak dan cabut PP No 78 Tahun 2015," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pesan singkatnya,Kamis (1/9).


Tak hanya itu, jika suara buruh tersebut tidak didengar, bukan tidak mungkin akan melakukan unjuk rasa dengan cara mogok kerja. Yakni, jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik dalam rangka melawan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil tersebut.


"Kaum buruh sedang mempertimbangkan unjuk rasa nasional jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik untuk melawan kebijakan yang menyengsarakan rakyat," pungkasnya.

sumber : Republika.co.id.