TANGERANG - Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Raya TMP Taruna. Aksi itu dilakukan agar majelis hakim yang memimpin sidang perdana 3 orang rekannya sesema buruh yang dituduh melakukan pengrusakan fasilitas umum tersebut di hukum siringan-ringannya.
"Ini sidang pertama, dan kami meminta agar pihak pengadilan bisa memberikan hukuman yang ringan," kata Dadan, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dalam orasinya, Kamis (8/9/2016).
Keempat buruh yang disidang ditangkap lalu ditahan saat melakukan unjuk rasa kenaikan harga bahan pokok beberapa waktu lalu. Mereka dianggap merusak fasilitas umum.
"Sebetulnya yang merusak fasilitas pemerintah dan yang membuat keributan bukan dari buruh, tapi preman bayaran. Maka dari itu kami meminta agar keempat kawan saya bisa diberikan hukuman yang ringan ," ujarnya.
Pantauan dilapangan, saat unjuk rasa berlangsung. Sepanjang jalan di depan pengadilan sempat macet sampai 3 kilometer.
(sumber Okezone.com)