Batam,Buruhtoday.com - PT Barelang selaku perusahaan subcon dari PT Nindya Karya Persero diduga kangkangi UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca : Subcon PGN Batam Diduga Perusahaan Abal-Abal
Rian selaku pengawas lapangan dari perusahaan subcon PT Barelang ketika dikonfirmasi terkesan lempar batu sembunyi tangan disambangi mengenai hak-hak puluhan buruh yang sedang melakukan penggalian tanah tersebut.
"Saya tidak tau, coba konfirmasi aja ke PT NK atau langsung saja ke
kantor PT Barelang. Kami tidak bisa menjawabnya," jawab pengawas tersebut,
Selasa(20/9/2016) siang tadi, ketika ditanya.
Baca : PGN Batam Diduga Kongkalikong Dengan PT NK Persero
Ia mengaku seluruh karyawan yang di awasinya bekerja
memiliki kontrak kerja borongan dengan PT Barelang dengan status harian lepas.
"Yang saya tau kalau harian itu tidak ada BPJS, mereka kita bayar Rp 24.000/meternya, plus makan satu kali. Jadi kalau mengenai aturan BPJS itu saya tidak tau," ungkap Rian.
Diwaktu bersamaan, Mr Black (nama lapangan) pengawas lainnya menyebutkan tidak mengetahui banyak tentang proyek mereka awasi. Karena dirinya juga baru saja bergabung dan menjadi pengawas kerja di PT Barelang.
"Jujur bang saya tidak tau apa-apa. Pemborong kami katanya PT Barelang, dan itu alamat kantornya saya tidak tau," sebut Mr Black.
Baca : Nilai Proyek Pembangunan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga Tidak Disebut, Ini Kata Nindya Karya
Mr Black juga mengakui seluruh jumlah karyawan PT Barelang ada 40 orang, dan para buruh tersebut sebagian tinggal di mess perusahaan yakni di perumahan Nusa Batam.
"Proyek ini hanya 3000 meter, dan pekerjaan kami hanya pasang tutup pipa 2' saja. Dan mengenai yang lainnya seperti bukti kontrak kerja, BPJS dan izin-izin lainnya silahkan langsung ke para bos-bos saja ya," pungkasnya. (don).