"Sediakan Payung, Sebelum Hujan"
Buruhtoday.com - Seperti pepatah mengatakan "Sediakan Payung, Sebelum Hujan." Begitulah manfaat keuntungan bila anda mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah(BPU) untuk anda dan juga keluarga.Bagaimana tidak, program BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori BPU tidak berbeda dengan program yang diajukan untuk pekerja yang menerima upah. Manfaat yang didapat BPU juga hampir sama dengan penerima upah.
Khusus untuk pekerja Bukan Penerima Upah(BPU, diwajibkan untuk mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). BPU dapat secara sukarela mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Seperti dikutip dari laman http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Bukan-Penerima-Upah-(BPU).html Pengertian dari Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Kepesertaan
- Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
Program BPJS Ketenagakerjaan Nilai Iuran
-Jaminan Kecelakaan Kerja 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
-Jaminan Kematian Rp 6.800,
-Jaminan Hari Tua 2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Ket :
- Nominal berdasarkan tabel dasar upah yang dapat di download Di sini
- Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara Mendaftar Menjadi Peserta
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
- Menghubungi :
- Wadah
- Mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus.(red)