JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu minta Polisi Daerah (Polda) Sumut segera mengusut dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan, Medan Sumatera Utara.
Kata Masinton, Kasus itu telah berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para pengurusnya, pasca pembangunan perumahan untuk para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Upaya Karya sebanyak 3.000 unit sampai hari ini belum kelar.
“Tapi sampai hari ini belum juga kelar. Harga rumah tipe 31 yang dalam kontrak perjanjiannya Rp 29, 7 juta per unit tersebut, harusnya hanya menelan biaya total Rp 89,1 miliar dalam tempo penyelesaian yang seharusnya kelar pada 30 Juni tahun 2007. Setelah 9 tahun pembangunan tersebut belum kelar,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).
Politisi PDIP mengungkapkan, harga pembelian oleh para buruh TKBM menjadi tidak sesuai perjanjian, karena melonjak dari Rp 29,7 juta per unit menjadi Rp 49 juta per unit. Dari laporan para buruh pelabuhan, kata Masinton, harga yang sesuai kontrak perjanjian itu 572 unit, sisanya sebanyak 2.428 unit naik menjadi 49 juta per unitnya.
Total biaya pembangunan perumahan yang diambil dari pemotongan upah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat yang semula hanya akan menelan biaya total Rp 89,1 miliar, sampai sekarang sudah membengkak menjadi Rp 122 miliar lebih.
“Berdasarkan data yang ada di saya, bahwa titipan dana angsuran perumahan milik para buruh yang disetorkan oleh pengurus koperasi periode VI tahun 2005/2007 ke rekening khusus di BTN hanya Rp 14 miliar lebih, dan sisanya yang berjumlah sekitar Rp 15,4 miliar tidak disetorkan,” ungkapnya.
Lebih menyedihkan lagi, kata Masinton, sampai sekarang pembangunan 3.000 unit perumahan buruh tersebut belum kelar. Padahal pemotongan upah buruh masih terus berlangsung.
Dari sisi fungsional, pengerjaan rumah tipe 31 kategori rumah sederhana itu yang molor 9 tahun tersebut tentu sangat membebani para buruh Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan. Padahal, seharusnya 9 tahun lalu ribuan buruh itu sudah menempati perumahan yang menjadi hak mereka, terpaksa harus mengontrak atau menyewa rumah, itu tentu sangat membebani biaya hidup mereka.
“Kasus korupsi yang diduga dilakukan pengurus koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sudah dilaporkan oleh para buruh ke Polda Sumatera Utara. Makanya saya Polda segera menindaklanjuti aduan para buruh pelabuhan itu,” tegasnya. (Beritasatu.com)
“Tapi sampai hari ini belum juga kelar. Harga rumah tipe 31 yang dalam kontrak perjanjiannya Rp 29, 7 juta per unit tersebut, harusnya hanya menelan biaya total Rp 89,1 miliar dalam tempo penyelesaian yang seharusnya kelar pada 30 Juni tahun 2007. Setelah 9 tahun pembangunan tersebut belum kelar,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).
Politisi PDIP mengungkapkan, harga pembelian oleh para buruh TKBM menjadi tidak sesuai perjanjian, karena melonjak dari Rp 29,7 juta per unit menjadi Rp 49 juta per unit. Dari laporan para buruh pelabuhan, kata Masinton, harga yang sesuai kontrak perjanjian itu 572 unit, sisanya sebanyak 2.428 unit naik menjadi 49 juta per unitnya.
Total biaya pembangunan perumahan yang diambil dari pemotongan upah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat yang semula hanya akan menelan biaya total Rp 89,1 miliar, sampai sekarang sudah membengkak menjadi Rp 122 miliar lebih.
“Berdasarkan data yang ada di saya, bahwa titipan dana angsuran perumahan milik para buruh yang disetorkan oleh pengurus koperasi periode VI tahun 2005/2007 ke rekening khusus di BTN hanya Rp 14 miliar lebih, dan sisanya yang berjumlah sekitar Rp 15,4 miliar tidak disetorkan,” ungkapnya.
Lebih menyedihkan lagi, kata Masinton, sampai sekarang pembangunan 3.000 unit perumahan buruh tersebut belum kelar. Padahal pemotongan upah buruh masih terus berlangsung.
Dari sisi fungsional, pengerjaan rumah tipe 31 kategori rumah sederhana itu yang molor 9 tahun tersebut tentu sangat membebani para buruh Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan. Padahal, seharusnya 9 tahun lalu ribuan buruh itu sudah menempati perumahan yang menjadi hak mereka, terpaksa harus mengontrak atau menyewa rumah, itu tentu sangat membebani biaya hidup mereka.
“Kasus korupsi yang diduga dilakukan pengurus koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sudah dilaporkan oleh para buruh ke Polda Sumatera Utara. Makanya saya Polda segera menindaklanjuti aduan para buruh pelabuhan itu,” tegasnya. (Beritasatu.com)