"Ini sidang pertama, tapi Yayasan Griya Husada (Uniba, red) tidak datang. Kemanapun akan kami perjuangkan hak kami," ujar Satria salah satu staff Uniba,Senin (26/9/2016).
Ia mengatakan, sebelum mencatatkan permasalahan PHK sepihak tersebut, kedua staf tersebut mengaku telah melakukan perundingan bipartit dengan manajemen yayasan, akan tetapi yayasan keberatan untuk membayarkan tuntutan mereka.
"Yayasan beralasan menolak membayar, karena surat PHK menyebutkan kami telah melakukan kesalahan," katanya.
Menurutnya, apabila mereka telah melakukan kesalahan, bukan berarti manajemen yayasan langsung mem-PHK tanpa memberikan surat peringatan (SP).
"Tuntutan kami adalah bayarkan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian perumahan da selisih upah 2012-2016 sesuai UMK Batam," pintanya.
Dijelaskannya, ratusan buruh yang dipekerjakan yayasan Uniba tersebut diberikan upah di bawah UMK Batam. Dan akibat adanya intimidasi dan tekanan pihak yayasan, para buruh pun tidak berani buka suara.
"Teman-teman yang di dalam sebenarnya sangat mendukung kami menuntut ini bang, tapi mereka (buruh lainnya,red) takut dipecat," pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, manajemen yayasan Griya Husada Uniba dan PT Selat Transindo belum berhasil dikonfirmasi. (tim).