Net. |
Hal tersebut terendus adanya dugaan manipulasi Surat tanda kelayakan instalatur gas (STKIG) yang diberikan PT NK kepada PGN Batam sebagai syarat pendukung.
Seperti diketahui proyek pemasangan pipa gas rumah tangga di 16 perumahan yang berjumlah 4.000 rumah tersebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya (NK) Persero.
Namun dalam proses berjalan proyek tersebut, perusahaan pemenang lelang diduga melakukan manipulasi STKIG dari salah satu perusahaan subcon yang mengajukan pengerjaan instalasinya.
"Awalnya kami ada 4 perusahaan yang mengajukan tender penawaran, tapi semuanya ditolak karena harga yang tidak sesuai," ujar salah satu pemilik peserta tender yang ditolak PT NK.
Belakangan diketahui bahwa persyaratan penawaran tender yang diberikan kepada PT NK Persero telah dipergunakan sebagai data pendukung pengerjaan proyek tersebut ke PGN Batam.
"Lho kok bisa begitu, yang jelasnya 4 subcon telah ditolak. Tetapi kenapa STKIG kami dipakai mereka (PT NK Persero, red). Jelas kami merasa sangat dirugikan," pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, setelah salah satu perusahaan subcon mengetahui STKIG-nya dipakai, PT NK Persero lantas mengajukan STKIG dari Sumbagut Wilayah I Palembang.
Celakanya, PGN Batam kembali menerima STKIG dari Palembang yang diserahkan PT NK Persero sebagai pengganti STKIG peserta tender yang dibajak.
Hingga berita ini diunggah PT PGN Batam dan PT NK Persero belum bersedia memberi klarifikasi terkait informasi tersebut.
(tim)