Batam,Buruhtoday.com - PT Astar Testing Inspetion Batam diduga menggunakan izin prinsip (IP) kadaluarsa. Kondisi tersebut tentu saja sangat merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, izin prinsip perusahaan diterbitkan 5 September 2013. Dan IP yang ada telah mati 5 September 2015.
Baca : Dua Pekerja PT STP Diduga Tidak Miliki Sertifikasi 'OR' Dari Batan
Namun kenyataan di lapangan, perusahaan yang bergerak dalam bidang NDT ini tetap beroperasi, dengan mengantongi izin prinsip kadaluarsa.
Ironisnya lagi sejak perusahaan bediri tahun 2013, PMA asal Singapura ini diduga belum pernah menyetorkan modal perusahaan sebesar 1 juta US dolar pada pemerintah dalam hal ini BP Batam.
"Kami sudah menceknya, benar perusahaan tersebut izin prinsipnya sudah mati dan belum ada diperpanjang. Dalam waktu dekat kami akan sidak ke perusahaan (PT Astar, red)," ujar salah satu staf bagian perizinan PTSP BP Batam kepada Buruhtoday.com.
Baca : PT STP Tertangkap Tangan Lakukan Pekerjaan x-ray Tanpa Prosedur
Sementara hingga berita ini dirilis, managemen PT Astar belum bersedia
menjawab pemberitaan ini. Bahkan perusahaan terkesan menghindar saat
dikonfirmasi. (don)