Foto Ilustrasi Demo di Lokasi Lahan PT NJL.(Nusantaranews.co) |
NUNUKAN - Kepala Dinsosnakertrasn Nunukan, H. Abdul Karim menyatakan PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.
Menurut Abdul Karim, masalah utama pada PT. NJL adalah ribuan karyawannya yang masih bertahan hingga saat ini. Ketika masalah ini terus bergulir, maka para karyawan akan kehilangan pekerjaan meski pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 19.974,130 hektare (ha) telah dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
“Saya meminta kepada pihak PT. NJL jangan ada karyawan yang di PHK atau diberhentikan dalam kondisi seperti saat ini,” kata H. Abdul Karim,
Ia menjelaskan, PT. NJL memiliki beban karena ribuan karyawan yang harus dipertahankan. Terkait permasalahan ini apapun informasi harus disampaikan kepada seluruh karyawan karena yang banyak menuntut adalah karyawan.
Katanya lagi, baru-baru ini ada yang mengirimkan surat pengaduan ke Dinsosnakertrans atas masalah PHK. Hal ini tidak harus dilakukan, sebab apapun kondisi yang terjadi seluruh karyawan tersebut harus dipertahankan. Karena jika tidak diatasi, maka dampak sosial yang terjadi sangat besar di Nunukan.
“Jangan ada surat yang berbau PHK, karena jika karyawan mendengar kata PHK tentu akan menuntut. Hal ini sangat dikhawtirkan terjadi, karena selama ini para karyawan tersebut sangat bergantung ke PT. NJL,” ujarnya. (sumber Procal.co)
Menurut Abdul Karim, masalah utama pada PT. NJL adalah ribuan karyawannya yang masih bertahan hingga saat ini. Ketika masalah ini terus bergulir, maka para karyawan akan kehilangan pekerjaan meski pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 19.974,130 hektare (ha) telah dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
“Saya meminta kepada pihak PT. NJL jangan ada karyawan yang di PHK atau diberhentikan dalam kondisi seperti saat ini,” kata H. Abdul Karim,
Ia menjelaskan, PT. NJL memiliki beban karena ribuan karyawan yang harus dipertahankan. Terkait permasalahan ini apapun informasi harus disampaikan kepada seluruh karyawan karena yang banyak menuntut adalah karyawan.
Katanya lagi, baru-baru ini ada yang mengirimkan surat pengaduan ke Dinsosnakertrans atas masalah PHK. Hal ini tidak harus dilakukan, sebab apapun kondisi yang terjadi seluruh karyawan tersebut harus dipertahankan. Karena jika tidak diatasi, maka dampak sosial yang terjadi sangat besar di Nunukan.
“Jangan ada surat yang berbau PHK, karena jika karyawan mendengar kata PHK tentu akan menuntut. Hal ini sangat dikhawtirkan terjadi, karena selama ini para karyawan tersebut sangat bergantung ke PT. NJL,” ujarnya. (sumber Procal.co)