Dalam orasinya, mereka mengatakan bahwa DPRD Kota Batam tidak berpihak kepada rakyat, karena tidak menanggapi surat mereka yang telah dimasukkan pada tanggal 21 Juni 2016, tentang pendalaman alur yang dilakukan oleh Pertamina di Pulau Sambu.
"DPRD ternyata tidak berpihak pada kami, melainkan berpihak pada PT. Pertamina yang melakukan pengerukan alur laut." ujar Askarmin selaku koordinator aksi dari Pulau Kasu.
Ia juga menyebutkan, pengerukan laut yang dilakukan PT Pertamina yang sudah berjalan 2 bulan menyebabkan kerusakan lingkungan dan juga biota laut, sehingga berimbas pada pengahasilan para nelayan yang setiap harinya menggantung hidupnya dari hasil tangkapan ikan.
"Kami mau makan apalagi, tangkapan ikan kami menurun. terus kami ini mau kemana, " ungkapnya.
Menurutnya, surat rekomendasi pekerjaan yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam tertanggal 19 Febuari 2016 kepada PT Pertamina (Persero) terkait terminal BBM Pulau Sambu, yang dilanjutkan dengan izin yang dikeluarkam oleh BPMPTSP tertanggal 8 maret 2016, tidak pernah disosialisasikan kepada warga setempat.
"Dalam prakteknya Pertamina tidak menjalankan sesuai izin-izin yang diberikan oleh 2 instansi Pemko Batam tersebut. Kami mendesak Komisi III DPRD kota Batam untuk menjelaskan, masalah pendalaman alur laut itu, dan dimana kompensasi untuk nelayan," pintanya.
Aksi unjuk rasa warga ini membawa spanduk yang bertuliskan :
- Kembalikan terumbu karang kami
- Mencopot oknum pejabat yang mengeluarkan izin. Serta
- Mengembalikan hak-hak kami
Diwaktu yang bersamaan, Anggota Komisi III DPRD kota Batam Werton Panggabean langsung menemui para pengunjuk rasa, kemudian mengajak mereka untuk duduk bersama di ruang gedung rapat serbaguna agar menyampaikan aspirasi keluhan mereka.
"Saya mewakili Komisi III DPRD Kota Batam menyambut kedatangan para warga dan akan menerima seluruh keluhan, dimana anggota DPRD Komisi III ada yang sedang kunjungan Kerja (kunker) keluar Kota. Sebenarnya kami Komisi III telah mengagendakan RDP pada tanggal 16 September nanti, dan sudah melayangkan surat ke pertamina untuk datang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti." kata Werton kepada puluhan warga. (net)