Sugeng Sumbarjo, Direktur Inspeksi FRZR Bapeten RI |
Parahnya lagi, Bapeten terkesan menutup-nutupi jumlah perusahaan NDT x-ray yang ada di kota Batam. Sementara, informasi yang diperoleh dilapangan banyak perusahaan NDT melanggar aturan yang berlaku.
Baca : PT STP Tertangkap Tangan Lakukan Pekerjaan x-ray Tanpa Prosedur
“Total perusahaan pengguna zat radioaktif di Batam ada 250. Tapi kami belum punya data soal perusahaan NDT di Batam,” kata Sugeng Sumbarjo, Direktur Inspeksi FRZR Bapeten RI kepada wartawan di BCC Hotel Batam, Kamis (15/9/2016) saat sosialisasi kepada para pengusaha Batam yang menggunakan zat radioaktif.
Namun ia mengaku ada 2 perusahaan pengguna zat radioaktif di Batam yang melanggar ketentuan Bapeten dan telah diadili di pengadilan, salah satunya PT Cast Inspection And Enginering Batam.
Baca : PT Astar NDT Diduga Gunakan Izin Prinsip Kadaluarsa
“Saat ini mereka (PT Cast, red) sudah jera, karena kami kenakan denda Rp 100 juta dan proses hukumnya masih berjalan di pengadilan. Karena tujuan denda itu untuk shock terapi,” ungkapnya.
Sugeng menyebutkan saat ini pihaknya telah mempidanakan 28 perusahaan pengguna zat radioaktif di Indonesia. Perusahaan tersebut terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang nuklir.
“Kami juga sudah menerima informasi ada perusahaan asing pengguna zat radiografi yang beroperasi di Batam tanpa izin,” bebernya.
Disinggung terkait banyak perusahaan NDT melakukan aktivitas di pemukiman padat penduduk dan dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha dengan oknum Bapeten saat melakukan audit, pria berkacamata ini berkilah.
Baca : PT.Hans qkas inspectindo Tidak Mengikuti Prosedur Keselamatan Kerja
“Kalau yang ada izin dari Bapeten, itu aman. Tapi ditakutkan perusahaan yang tidak melaporkan dan itu kami tidak punya datanya. Ya kalau masyarakat tau laporkan saja sama kami,” kilahnya.
Hal senada juga diutarakan Taruniyati Handayani, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Bapeten RI. Sejauh ini menurutnya Bapeten sudah sangat terbuka pada publik.
“Namun bila masih ada oknum Bapeten menerima uang dari perusahaan pengguna zat radioaktif termasuk perusahaan NDT di Batam, segera laporkan saja, malah kami sangat senang. Siapa oknumnya, biar kita tindak tegas,” pungkas Taruniyati.
Selain memberi sanksi, Bapeten juga mengaku memberikan “Bapeten Safety and Security Award” kepada perusahaan yang memenuhi peraturan. Penghargaan ini diberikan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan. Khusus di Batam dari sekian banyak baru 2 perusahaan saja yang menerima penghargaan. (red/don)