Batam,Batamtoday.com - Serikat buruh mengecam pemberian upah di bawah UMK serta tidak adanya asuransi JHT, JKK, JKM pada ribuan honorer di Pemko Batam.
"Ribuan honorer tersebut harus mendapatkan gaji yang layak dan wajib mendapatkan asuransi sama seperti buruh lainnya," ujar Afka, Pengurus DPC LEM SPSI Kota Batam, Senin (5/8/2019).
Ia menjelaskan pada undang-undang UMK berlaku untuk semua pihak. Karena dalam UU No.13 Tahun 2003/2004 Pasal 88 dan 89 sudah disebutkan mengenai pemberian upah tersebut.
"UMK itu adalah jaringan pengaman pada buruh atau pekerja. Jadi, kalau gaji yang diberikan di bawah UMK dan jaminan asuransi tidak ada, sudah jelas tidak aman," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, Pemko Batam tidak punya niatan untuk mensejahterahkan pegawainya. Karena ribuan honorer ternyata belum mendapatkan hak-hak normatifnya.
"Bagaimana pemerintah mau membela kami buruh di pabrik-pabrik, pegawai di lingkungan Pemko saja upahnya masih di bawah UMK dan tidak ada asuransi," sesalnya.
Hal senada juga diutarakan Makhruf Pane, Pengurus BSBI Batam. Menurutnya tenaga honorer mirip buruh swasta lainnya, tetapi mereka diangkat dari kontrak kerja oleh pemerintah dengan kata lain majikan mereka adalah Pemko Batam.
"Menurut UU Ketenagakerjaan No.13, upah tidak boleh dibayarkan di bawah UMK. Jika pemerintah tidak mau menggunakannya, berarti pemerintah harus menggunakan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2," katanya.
Namun Makhruf juga sangat menyangkan dengan sikap ribuan honorer yang tidak mau memperjuangkan haknya sendiri. Sementara mereka adalah ujung tombak pemerintah untuk melakukan pekerjaan di setiap instansi.
"Hal ini memang sangat memprihatinkan, di satu sisi pemerintah yang seharusnya menegakkan aturan undang-undang justru malah mengabaikannya. Dan untuk honorer juga, kenapa tidak berani memperjuangkan hak-haknya," ujartnya.
Ia mencontohkan untuk para guru honorer dimana setiap hari harus mendidik dan mengajar para muridnya di sekolah. Hal ini tentu saja sangat tidak maksimal menyusul kesejahteraan para guru honorer dan komite itu sendiri tidak diperhatikan pemerintah.
"Mereka rela mengabaikan haknya selama bertahun-tahun demi menunggu pengangkatan PNS, ini yang kami sangat sesalkan," pungkasnya. (don)