CIANJUR - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur Sapturo menyatakan hanya 10 persen perusahaan di kota Cianjur yang melaksanakan Surat edaran bupati Cianjur Nomor 560/2680/DSTKT/2016 perihal pelaksanaan UU Ketenagakerjaan.
"Jika perusahaan tak juga penuhi hak normatif buruh dan melaksanakan aturan serta menimbulkan masalah, perusahaan diminta untuk berhenti beroperasi," ujar Sapturo di Ruang Rapat Gabungan II Gedung DPRD, Kamis(1/9/) kemarin usai gelar audiensi bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Cianjur, Serikat Buruh Kab. Cianjur, dan pihak terkait lainnya.
Audiensi tersebut dilakukan atas permintaan dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kab. Cianjur yang meminta agar Pemkab Cianjur menindak tegas perusahaan yang tak memenuhi hak buruh sesuai edaran bupati.
Sapturo menjelaskan, Dalam surat edaran tersebut. Perusahaan harus memenuhi 4 butir hak buruh. 1. Perusahaan harus membayar upah sesuai aturan yang berlaku, 2.Membayar tunjangan hari raya (THR), 3. Membayar upah lembur sesuai UU No.13 Tahun 2003 Pasal 78, dan 4. Perusahaan mengangkat karyawan sebagai pekerja tetap.
Bupati meminta agar 4 butir tersebut segera diterapkan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkan surat tersebut.
“Masih banyak perusahaan yang belum penuhi hak normatif buruh dan upah minimum. Dalam surat edaran sudah dijelaskan, perusahaan diberi waktu 3 bulan. Jika tidak mengindahkan aturan dan menyisakan masalah, lebih baik berhenti beroperasi. Jika terjadi pengangguran kerja, sudah resikonya. Sebab jika dilanjutkan (perusahaan beroperasi) akan tetap bermasalah,” jelasnya.
Kendati demikian, pemkab menyarankan agar perusahaan segera lakukan komunikasi dengan karyawannya dan dinas terkait. Perusahaan diminta terbuka akan kondisi keuangannya, karena menurut Sapturo, hak normatif dan UMK buruh bisa ditangguhkan apabila perusahaan menempuh prosedur yang benar. Namun di Cianjur banyak perusahaan tak menempuh prosedur yang benar yang berakibat tak terpenuhinya hak buruh.
“Jika perusahaan tidak bisa berikan hak buruh, ajukan pernyataan tertulis ke Dinsosnakertrans Kab. Cianjur, nanti pemkab akan lakukan evaluasi untuk mencari solusi. Akan tetapi, komunikasi dengan karyawan sudah dilakukan sebelumnya. Harus transparan, jangan hanya cerita rugi atau krisis. Perusahaan harus berjanji jika kondisi ekonomi sudah pulih, maka semua hak yang ditangguhkan akan dibayar sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Pikiran Rakyat.com)
"Jika perusahaan tak juga penuhi hak normatif buruh dan melaksanakan aturan serta menimbulkan masalah, perusahaan diminta untuk berhenti beroperasi," ujar Sapturo di Ruang Rapat Gabungan II Gedung DPRD, Kamis(1/9/) kemarin usai gelar audiensi bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Cianjur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Cianjur, Serikat Buruh Kab. Cianjur, dan pihak terkait lainnya.
Audiensi tersebut dilakukan atas permintaan dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kab. Cianjur yang meminta agar Pemkab Cianjur menindak tegas perusahaan yang tak memenuhi hak buruh sesuai edaran bupati.
Sapturo menjelaskan, Dalam surat edaran tersebut. Perusahaan harus memenuhi 4 butir hak buruh. 1. Perusahaan harus membayar upah sesuai aturan yang berlaku, 2.Membayar tunjangan hari raya (THR), 3. Membayar upah lembur sesuai UU No.13 Tahun 2003 Pasal 78, dan 4. Perusahaan mengangkat karyawan sebagai pekerja tetap.
Bupati meminta agar 4 butir tersebut segera diterapkan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkan surat tersebut.
“Masih banyak perusahaan yang belum penuhi hak normatif buruh dan upah minimum. Dalam surat edaran sudah dijelaskan, perusahaan diberi waktu 3 bulan. Jika tidak mengindahkan aturan dan menyisakan masalah, lebih baik berhenti beroperasi. Jika terjadi pengangguran kerja, sudah resikonya. Sebab jika dilanjutkan (perusahaan beroperasi) akan tetap bermasalah,” jelasnya.
Kendati demikian, pemkab menyarankan agar perusahaan segera lakukan komunikasi dengan karyawannya dan dinas terkait. Perusahaan diminta terbuka akan kondisi keuangannya, karena menurut Sapturo, hak normatif dan UMK buruh bisa ditangguhkan apabila perusahaan menempuh prosedur yang benar. Namun di Cianjur banyak perusahaan tak menempuh prosedur yang benar yang berakibat tak terpenuhinya hak buruh.
“Jika perusahaan tidak bisa berikan hak buruh, ajukan pernyataan tertulis ke Dinsosnakertrans Kab. Cianjur, nanti pemkab akan lakukan evaluasi untuk mencari solusi. Akan tetapi, komunikasi dengan karyawan sudah dilakukan sebelumnya. Harus transparan, jangan hanya cerita rugi atau krisis. Perusahaan harus berjanji jika kondisi ekonomi sudah pulih, maka semua hak yang ditangguhkan akan dibayar sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Pikiran Rakyat.com)