PEKANBARU - Seorang buruh sawit melakukan pencabulan kepada 2 orang Anak Baru Gede(ABG) yang masih duduk di bangku SMP di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Akibat perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditangkap Polisi atas laporan warga.
"Tersangka S (pelaku-red), merupakan tetangga korban, dia selalu membujuk korbannya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri melalui handphone," kata Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan, melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada wartawan, Sabtu(15/10/2016) sore.
Berdasarkan laporan, GB (17) merupakan korban pertama tersangka S, saat ini hamil 4 bulan. Kejadian berlangsung pada bulan Mei 2016 di rumah abang korban di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun.
"Tersangka berjanji menikahi korban, tapi tak pernah ditepati," ujarnya.
Janji tinggal janji, pelaku S samasekali tidak pernah menepatinya pada GB. Dan 4 bulan kemudian, pelaku S kembali mencari mangsa lagi berinisial SW (15) yang merupakan pelajar SMP. Akibat rayuan gombal pelaku melalui telepon akhirnya SW juga korban.
"Termakan rayuan, SW akhirnya dicabuli S berulang kali dirumahnya. Kejadian pertama tanggal 24 September 2016 dilakukan 4 kali dan terakhir 10 Oktober 2016," terang Dedek.
Lanjutnya, akibat dari perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan dan terancam kurungan karena dijerat pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
red.
(sumber GoRiau.com)