Foto Istimewah/net. |
Pemberian dana tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJSK Evie Afiatin dan disaksikan para kepala cabang (kacab) BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Batam Sekupang, Tanjungpinang, dan pihak RSAB.
Santunan diberikan pada ahli waris, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia seperti Edison. Ia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja, total santunan Rp137.768.746. Itu sudah termasuk santunan pemberian sekaligus, biaya pemakaman, santunan kematian dan saldo JHT.
Ada juga atas nama Abner Tangke yang meninggal dilokasi kerja pada April lalu. Total santunan Rp 387.179.060. Ini besar karena mendapatkan santunan beasiswa pendidikan karena kepesertaanya sudah diatas lima tahun.
Terakhir, Saparuddin Damanik yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat mau berangkat kerja pada Januari lalu. Hingga kini ia masih mendapat perawatan intensif di RS Awal Bros. Sudah 10 bulan ia berada disana, semua tanggungan biaya dilakukan BPJS sebesar Rp1.191 miliar. Biaya pengobatan ini dipercaya akan terus bertambah mengingat perawatan masih dilakukan.
Evie menuturkan, manfaat dari BPJSK ini sendiri sangat besar bagi peserta. Dengan sistem gotong royong asalkan terdaftar sebagai peserta, baik itu JHT, JKK, Pensiun dan lain sebaginya pasti akan merasakan manfaatnya.
“Anjuran pemerintah mengikuti ini memang tepat. Apalagi di JKK ini yah semua ditanggung, baik itu peserta penerima upah maupun bukan penerima upah,”ujarnya.
Selain itu, ini juga sebagai perwujudan visi dari BPJSK memberikan layanan yang baik. Pihaknya juga sudah melakukan kerjasama berbagai rumah sakit trauma center sehingga pekerja dapat kemudahan bila mengalami kecelakaan.
Diakhir acara, Evie beserta rombongan berkesempatan menjenguk Saparuddin yang kesehatanya masih dibantu peralatan medis dilantai enam RS Awal Bros. (MCB)