“Buruh tetap menginginkan PP 78 dicabut karena dinilai tidak memihak kepentingan kaum pekerja. Brend bahkan mempertanyakan survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan, karena nilai KHL itu tidak akan digunakan untuk menentukan UMK,” ujar Brend Minardi.
Ia menegaskan, meski survei dilakukan Dewan Pengupahan dan menghasilkan sejumlah nilai, tetap saja nilainya tidak akan dipakai. Dan buruh menginginkan, penetapan UMK 2017 tidak didasarkan pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yang mengacu pada UMK 2016, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Buat apa Dewan Pengupahan mengeluarkan KHL? Yang kami harapkan, PP 78 itu tidak lagi dipakai, karena dengan aturan itu pemerintah malah memenjarakan kesejahteraan buruh. Kami menuntut agar upah minimum kota (UMK) 2017 di Cimahi naik 31% atau sekitar Rp 600 ribu dari UMK 2016 yang berjumlah Rp 2.275.715.” tuturnya.
Lanjutnya, jika hasil survey bisa dijadikan pertimbangan, pihaknya pun mengaku sudah melakukan tiga kali survei KHL pada Juni, Agustus, dan Oktober ini.
red.
(sumber : POJOKJABAR.com)