DEMAK - Gerakan Buruh Demak (Gebrak) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Demak. Mereka menuntut upah menimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp 2.073.827, Jumat (21/10/2016).
"Tidak ada tawar-menawar, bupati harus mengusulkan besaran UMK yang kita ajukan ini agar direkomendasikan kepada Gubernur Jateng," ujar Jangkar Puspito dalam orasinya selaku koordinator Gebrak dalam aksi unjuk rasa.
Menurutnya, Bupati Demak menggunakan konsep penyetaraan upah layak yang disejajarkan dengan kota lain di sekitar Jawa Tengah dalam mengusulkan besaran UMK 2017. Karena, kabupaten Demak adalah salah satu kota penyangga ekonomi yang letaknya strategis untuk perdagangan yang dekat dengan pantura, bandara dan pelabuhan.
"Dibandingkan dengan kota lainnya tetangga Jateng, kebijakan bupati dalam hal upah bagi pekerja masih tertinggal jauh," ucapnya.
Ia menjelaskan, usulan dewan pengupahan, UMK 2017 sebesar Rp 1.885.000 sangat menyakitkan. Karena UMK Demak tahun 2016 sebesar Rp 1.745.000, sementara usulan UMK 2017 hanya naik Rp 140.000 atau sekitar 8,04 persen.
"Kenaikan ini tidak lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya, baik nominal maupun prosentasenya," jelasnya.
Jangkar juga membandingkan, pada tahun 2014 lalu, upah mengalami kenaikan Rp 28,46 persen atau naik Rp 285.000, tahun 2015 naik 19,92 persen atau naik Rp 255.000 dan tahun 2016 naik 13,68 persen atau Rp 210.000.
"Kami minta UMK Demak tahun 2017 naik Rp 250.000 atau sebesar 13 persen dari UMK 2016. Di Demak itu banyak perusahaan asing, kita yakin mereka mampu membayarnya," pungkasnya.
red/ sumber Kompas.com