Guburnur DKI Jakarta Didesak Tetapkan UMP 2017 Berdasarkan KHL - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 23 Oktober 2016

Guburnur DKI Jakarta Didesak Tetapkan UMP 2017 Berdasarkan KHL

JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia(ASPI) yang juga juru bicara Gerakan Buruh Jakarta(GBJ) Mirah Sumirat mendesak Gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran UMP tahun 2017 berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016.

Kata Mirah Sumirat, berdasarkan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 88 ayat (4) " Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi."

Adapun, dalam Pasal 89 ayat (1) dinyatakan bahwa Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) dan ayat (2) menyebutkan "Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali kota. Gubernur termasuk Bupati/Wali kota dalam menetapkan upah minimum sesungguhnya tidak harus melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No.13/2003.

"Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017," ujarnya pada wartawan, Minggu (23/10/2016).

Ia menerangkan, hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp3.491.607.

Survei independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp3.491.607, serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 yang tertuang dalam PMK Nomor 93/PMK.011/2014 sebesar 4%, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasiona sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%. Maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp3.831.690.

red/sumber Okezone.com