Hubla Abaikan Aduan PHK, Dua ABK Minta Didampingi PPI - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 19 Oktober 2016

Hubla Abaikan Aduan PHK, Dua ABK Minta Didampingi PPI

Kapal MT Success Total XXXI, Photo : Shipspotting.com (LiputanBMI)
Buruhtoday.com - Tim advokasi Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Keprin Silalahi menyayangkan tindakan PT. Putra Utama Line yang beralamat di kawasan Jakarta Pusat yang telah semena-mena dalam melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.


"Kontrak kerja saya 4 bulan dengan gaji 52 Juta Rupiah perbulannya. Baru dua bulan kerja saya di mutasi off, lalu di PHK oleh perusahaan," ujar AMM asal Semarang yang diketahui sebagai Nahkoda di kapal MT. Success Total XXXI, Selasa (18/10/2016) malam.

Tak hanya itu, Keprin menyebut bahwa tindakan perusahaan yang memberikan surat mutasi off seperti modus saja, sehingga si pelaut jenuh dan akhirnya mengajukan surat resign, yang berakibat hak pesangon dan hak-hak lain si pelaut selaku pekerja menjadi hilang.

Ironisnya, si pelaut itu menyatakan sudah pernah mendatangi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk meminta bantuan penyelesaian kasusnya, namun pihak Ditjen Hubla malah menyatakan bahwa hal tersebut kewenangan perusahaan dan menyarankan mendatangi kembali pihak perusahaan.

Menanggapi hal itu, tim advokasi PPI berencana menyambangi kantor Dirjen Hubla untuk meminta pihak perusahaan dipanggil guna memberikan keterangan dan mencari titik penyelesaian melalui jalur mediasi.

"Dirjen Hubla Up. Ditkapel kan punya Subdit kepelautan, salah satu tugasnya adalah melindungi awak kapal sesuai ketentuan Permenhub PM 159 Tahun 2015, jadi jangan lepas tangan dong!" tegas Keprin.

Untuk diketahui, selain AMM, pengadu lainnya adalah LCL asal Tanjung Priok, dirinya kepada PPI menyatakan bahwa sudah bekerja di perusahaan dan kapal yang sama bersama AMM.

"Saya malah udah kerja di perusahaan itu sejak 2012 silam. Masa gara-gara saya izin pulang karena anak sakit malah diberhentikan?" ungkapnya yang mengaku berprofesi sebagai Oiler di kapal itu.

Untuk itu, LCL meminta supaya gajinya yang dipotong sebesar Rp 600 perbulan selama enam bulan dan sisa gajinya yang belum diterima bisa diberikan oleh pihak perusahaan.

Sebagai penutup, kedua pelaut tersebut sebelumnya direkrut oleh pihak crewing PT. Soechi Tanker kemudian dipekerjakan di PT. Putra Utama Line yang memiliki management di kawasan Sudirman Jakarta atas nama PT. Sukses Inkor Maritim untuk bekerja sebagai Nahkoda dan Oiler di kapal MT. Success Total XXXI.

red.
(sumber LiputanBMI)