Ketua Daerah Pimpinan Cabang (DPC) Logam Elektro Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gimin mengatakan buruh tidak akan pernah setuju dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan PP No.78.
Menurutnya, peraturan tersebut sangat membatasai kenaikan upah buruh di seluruh Indonesia dan secara khusus di Sumatera Utara.
"Peraturan tersebut hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam ekonomi saja, " pungkasnya.
red.
sumber : Tribunmedan.