MEDAN - Sekretaris Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat upaya karya Sabam Manalu menyatakan polisi tidak mengerti Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) No. 35 tahun 2007 tentang tarif bongkar mua. Alhasil, polisi malah menuding buruh menantang semua pihak- pihak yang menginterpensi, dan mengangkangi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.Sabtu (08/10/2016).
"Kami mengingatkan semua pihak, yang menggangu, apa lagi memancing kericuhan ditengah TKBM dengan melakukan tindakan kriminalisasi terhadap TKBM, pihak yang berusaha untuk melakukan tindakan kriminalisasi, buruh akan turun kembali sebanyak 3500 orang lebih untuk melakukan aksi damai, kami berharap pada pihak kepolisian agar lebih arif menyikapi, persoalan tarif TKBM, jangan menginterpensi atau mengotak katik tarif", ujar Sabam pada wartawan.
Terkait adanya pihak-pihak yang ingin mengintervensi tarip yang telah tertuang didalam KKB No. 35 tahun 2007, ratusan KRK (Kepala regu kerja) TKBM rapat bersama di kantor primkop TKBM Upaya karya jalan Minyak No. 1 Belawan.
"Semua KRK diberi kesempatan memberikan pendapat masing-masing terkait adanya pihak ke 3 yang ingin mengintervensi tarif yang telah disepakati bersama ini.
Ratusan KRK buruh TKBM (Tenaga kerja bongkar muat) meminta semua pihak yang terkait agar KKB (Kesepakatan kerja bersama) untuk dipatuhi dan dijalani, dan seluruh KRK siap mendukung pengurus untuk membuat kebijakan sejauh kebijakan tersebut untuk kesejahteraan buruh TKBM." pungkasnya.
red.
(sumber DNA)