Agus Marbun : Kemenaker Perintahkan Kadisnaker Batam Tuntaskan Masalah PT Amtek - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 26 November 2016

Agus Marbun : Kemenaker Perintahkan Kadisnaker Batam Tuntaskan Masalah PT Amtek

Batam,Buruhtoday.com - Kementrian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam untuk menyelesaikan dan melaporkan hasilnya pasca pergantian nama PT Amtek Precision Engineering menjadi PT Interplex Engineering yang membuat ribuan buruh resah dan merasa tidak nyaman dengan pergatian nama perusahaan tersebut.


Sebelumnya, DPP LSM CCI Kepri mengirimkan surat pemberitahuan yang sifatnya klarifikasi kepada pihak manajemen PT Amtek Procision Engineering dan di tembuskan kepada Disnaker kota Batam, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Batam dan Kementrian Ketenagakerjaan RI.


"Kami dari lembaga masyarakat menaruh atensi atas balasan surat dari Kemenaker RI dan Kantor Pelayanan Pajak. Sebab, dengan balasan surat ini kami menduga pergantian nama perusahaan PT Amtek menjadi PT Interplex ada tidak beres," ujar Ketua DPP LSM CCI Kepri Agus Marbun, Sabtu(26/11/2016) siang.


Selain dari pada itu, kata Agus. Pihaknya pernah menghubungi manajemen PT Amtek (Intan) untuk mempertanyakan surat yang dilayangkan. Akan tetapi manajemen perusahaan tersebut mengklaim bahwa surat yang dilayangkan salah alamat.


"Jika surat kami itu salah alamat, kenapa dari Kementrian RI dan KPP mendapat balasan," jelasnya.


Agus menegaskan, atas balasan surat dari kedua lembaga pemerintah yang ditujukan langsung kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, dalam isi surat kantor pelayanan pajak (KPP) menerangkan, bahwa selaku pembayar pajak (SPT) masih terdaftar PT Amtek Procision Engineering bukan PT Interplex enginering. Bahkan, manajer operasional perusahaan berinisial AN tidak ditemukan dalam sistim atau terindakasi tidak terdaftar selaku wajib pajak di KPP Batam.


"Bukti-bukti yang kita miliki dari kedua surat intansi pemerintah ini menunjukkan, ada sinyalemen pelanggaran yang dilakukan perusahaan untuk menggelapkan hak-hak buruh yang patut diberikan sanksi," tegas Agus.



red.