MALANG - Ketua massa buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Andi Irfan mengatakan usulan kenaikan upah tahun depan yang tidak berdasarkan survei lapangan
sangat merugikan buruh. Hasil survei kebutuhan hidup layak SPBI, UMK
2017 Kota Malang seharusnya sebesar Rp 2.816.059.
"Kami sudah
survei lapangan langsung. Karena itu, kami menuntut upah lebih layak
berdasarkan kajian langsung di lapangan," ujar Andi, Selasa (1/11/2016).
SPBI juga
menuntut dicabutnya PP 78 tahun 2015 karena bertentangan dengan UU nomor
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPBI meminta Dewan Pengupahan
dan Pemkot Malang kembali melakukan kajian.
"Kami siap bersama - sama turun membantu Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Malang untuk survei lapangan," katanya.
Smentara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Bambang Suharijadi menyebut
tak mungkin membatalkan usulan kenaikan UMK 2017 yang telah dikirim ke
Gubernur.
"Kami hanya melaksanakan peraturan pemerintah. Survei
lapangan juga sudah dilakukan, tapi usulan kenaikan tetap mengacu
aturan," ujar Bambang.
Pemkot Malang, kata dia, siap menampung
kajian yang dilakukan oleh SPBI. Akan tetapi, pihaknya tetap tak bisa
mengubah apa yang sudah dihasilkan.
"Kalau kawan buruh ingin
undang akademisi bersama Dewan Pengupahan untuk kajian lagi ya silakan,
tapi kami tak bisa melanggar aturan yang ada," tegas Bambang.
Berdasarkan usulan Dewan Pengupahan, UMK 2017 Kota Malang adalah sebesar
Rp 2.272.000 atau naik 8,25 persen dari UMK 2016 sebesar Rp 2.099.000.
red / sumber Liputan6.com