SUKABUMI - Ribuan buruh dari tiga perusahaan berbeda yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK - SPSI) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi untuk menuntut Upah Minimum Sektorial (UMS) pabrik sepatu.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, buruh membawa berbagai atribut dan bendera, mereka juga meminta upah sektor sepatu harus direalisasikan perusahaan. Di Sukabumi, baru ada dua sektor perusahaan yang memiliki UMS, salah satunya di bidang air minum dalam kemasan.
“Bupati harus segera menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) untuk sektor sepatu,” kata Koordinator Aksi Doni Sudarsono, (24/11/2016),
Ia menjelaskan, penetapan UMSK itu harus segera direalisasikan seiring kebutuhan buruh yang sangat mendesak. “Tuntutan buruh sepatu harus segera direalisasikan,” jelasnya.
Menurut dia, kabupaten Sukabumi belum mempunyai UMSK untuk sektor sepatu. Padahal perusahaan sepatu yang beraktivitas cukup banyak dan jumlah karyawannya mencapai puluhan ribu. UMSK bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sesuai aturan, karena UMS itu besarnya lebih tinggi 5% dari UMK.
"Apalagi gubernur telah membuka kesempatan seluas-luasnya UMS ini untuk tahun depan dapat segera direalisasikan seiring UMK sudah diputuskan. Kami menuntut besaran hingga 5% atau disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Sementara keuntungan perusahan sepatu bisa mencapai 300%,” pungkasnya.
red / Pikiran Rakyat.