Para Buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Deli Serdang(Istimewah/net) |
MEDAN - Sejumlah serikat pekerja melakukan unjuk rasa dengan mendatangi kantor Bupati Deli Serdang. Mereka menuntut agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,25% dinaikkan karena dinilai terlalu rendah, Kamis (17/11/2016).
Saat menyampaikan orasinya, perwakilan dari serikat pekerja secara bergantian naik ke atas mobil untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kami menolak upah murah. Kami meminta agar Bupati Deliserdang dalam penetapkan upah tidak mengikuti PP 78," ujar Rian salah satu buruh.
Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP. Dan hingga pukul pukul 14.00 WIB aksi buruh ini masih terlihat damai dan tertib.
red/Tribunmedan