Daftar UMP 2017 di 34 Provinsi se - Indonesia - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 14 November 2016

Daftar UMP 2017 di 34 Provinsi se - Indonesia

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 menjadi acuan perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah. Sementara kalangan buruh se-Indonesia melakukan aksi ujuk rasa sebagai bentuk penolakan keras kepada Pemerintah untuk melakukan perhitungan UMP tersebut.

Ironisnya, Pemerintah tetap saja memutuskan perhitungan UMP berdasarkan PP No 78 Tahun 205, sehingga PP tersebut merinci formula penghitungan kenaikan gaji sebesar 8,75 persen.

Dan inilah daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi.

  1. Provinsi Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500
  2. Provinsi Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
  3. Provinsi Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.949.284‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
  4. Provinsi Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500
  5. Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 2.358.454‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
  6. Provinsi Riau, menetapkan UMP ‎2017 sebesar Rp 2.266.722‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
  7. Provinsi Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
  8. Provinsi Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
  9. Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
  10. Provinsi Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
  11. Provinsi Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
  12. Provinsi DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000*
  13. Provinsi Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
  14. Provinsi Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
  15. Provinsi Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
  16. Provinsi Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
  17. Provinsi Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat‎, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.482.950
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000
  20. Provinsi Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
  21. Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
  22. Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.057.528
  23. Provinsi Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
  24. Provinsi Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, ‎naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
  25. Provinsi Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
  26. Provinsi Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
  27. Provinsi Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
  29. Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
  30. Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
  31. Provinsi ‎Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
  32. Provinsi Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266
  33. Provinsi ‎Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
  34. Provinsi Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000

red/sumber : Tribun