Batam,Buruhtoday.com - DPRD Batam menilai Pemko berlebihan dalam menetapkan bentuk Pungutan Liar (Pungli) di sekolah.
Dewan menilai perlu kajian dan telaah ulang bersama-sama, dalam menetapkan bentuk pungutan tersebut. Mana yang mendidik dan mana pungli.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Muhammad Yunus mengungkapkan ada 58 pungutan yang dilaporkan Satgas pungli Pemko Batam di sekolah.
“Yang kita pertanyakan, uang infak kok dimasukan ke pungli. Jangan over acting lah” kecamnya, Rabu (2/11/2016).
Menurut Yunus, dari 58 item itu ada salah satunya menyebutkan bantuan atau mengumpulkan uang untuk teman yang mengalami musibah, juga dikategorikan pungli.
“Kami setuju pungli diberantas. Tapi coba dipikirkan lagi jangan sedekah pun dimasukan pungli juga,” pungkasnya.
red.