Kadisnakertrans Ingkar "JANJI", Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bekasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 16 November 2016

Kadisnakertrans Ingkar "JANJI", Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bekasi

CIKARANG - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bekasi. Mereka menagih janji Bupati yang bakal menghitung upah berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Baris Silitonga mengatakan, PP Nomor 78 tahun 2015 telah menghilangkan kesempatan buruh untuk berunding. Padahal, berdasarkan ketentuan buruh internasional, upah ditentukan melalui perundingan antara pengusaha dan buruh.

Dikatakan Baris, berdasarkan hasil penghitungan internal FSPMI, angka kenaikan upah minimum yakni Rp 650.000. Nilai tersebut didapat dari hasil survei pasar yang dilakukan.

"Nilai ini didapat dari hasil terjun di lapangan dan kami pastikan ini riil," ujar Baris dengan Tegas, Selasa (15/11/2016).

Sementara itu, pemerintah kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memastikan upah minum kabupaten 2017 ditentukan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ironisnya lagi, pemerintah kabupaten tidak akan lagi memerhatikan kebutuhan hidup layak dan lebih mengedepankan laju pertumbuhan ekonomi. Atas hal tersebut, buruh menilai Pemkab Bekasi telah ingkar janji.

"UMK sedang berjalan. Soal UMK sudah jelas kalau kami sudah ada PP Nomor 78 tahun 2015. Pastinya PP Nomor 78 itu jadi pedoman seluruh dewan pengupahan di seluruh Indonesia. Tentunya kami berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi Effendy,

Menurut Effendy, daerah tidak bisa keluar dari ketentuan pusat. Padahal, beberapa waktu lalu, Pemkab melalui Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah berkomitmen bersama buruh untuk mengabaikan PP Nomor 78 tahun 2015 dan kembali menggunakan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2003," tuturnya,

Effendy mengakui terdapat beberapa komponen penghitungan yang dihilangkan dari PP Nomor 78 tahun 2015. Namun, dia berkilah, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

"Memang ada beberapa komponen seperti KHL yang ditiadakan. (Namun) bukan ditiadakan tapi lima tahun sekali (penghitungan) KHL itu dilaksanakan," pungkasnya.


red/ sumber Pikiranrakyat.com