Batam,Buruhtoday.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan pemintaan kuasa hukum PT Eugoss Indonesia Pratama, Edy Hartono & Warodat untuk sita jaminan pada dua kapal modul sengketa bernama Kaombo North Modul dan Kaombo Couth Modul di PT Profab Indonesia yang berlamat di Batuampar,Batam.(14/11/2016)
Surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 190/Pen.Pdt.G/2016/PN.BTM. Sita jaminan itu juga dituangkan dalam berita acara Conservatoir Beslag (CB) nomor : 190/BA.PDT.G/SJ/2016/PN.BTM, langsung dibawa juru sita PN Batam Basia Ginting dan disaksikan kuasa hukum pihak penggugat PT Eugoss Indonesia Pratama Edy Hartono & Warodat, Nelly Sembiring selaku kuasa
Hukum dari tergugat IV PT Profab Indonesia, dan Lurah Batu Merah Elfitri
Gustati.
Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum PT Eugoss Indonesia Pratama, mengatakan sita jaminan yang dilakukan PN Batam terhadap dua modul tersebut atas permohonan yang mereka ajukan sebelumnya.
"Saat ini kasus gugatan perdata yang kami ajukan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sita jaminan barang yang dimaksud supaya jangan berpindah tempat, dan keluar dari Indonesia, "ujar Nur Wafiq kepada wartawan di depan perusahaan PT. Profab Indonesia
Ia juga menjelaskan, nilai proyek yang di sengketakan itu sekitar Rp120 miliar. Namun, PT Eugoss Indonnesia Pratama itu memiliki kerugian sebesar Rp 38 miliar, sementara dalam gugatan, tergugat diminta untuk membayar kerugian materil sebanyak Rp 44,2 miliar dan Rp 8 miliar kerugian immateril, yang mana sebagian dari nilai tersebut adalah tagihan-tagihan suplayer yang belum diselesaikan oleh kedua perusahaan yang menunjuk PT. Eugoss Indonesia Pratama.
"Pengerjaan modul tersebut awalnya di PT Nexus Egineering Indonesai.
Tiba-tiba dipindahkan ke PT Profab Indonesia tanpa ada pemberitahuan.
Kalau tak dilakukan sita jaminan, modul itu bisa dibawa ke luar wilayah
hukum Indonesia," jelasnya,
Saat ini, kedua modul itu dalam
proses pengerjaan finising di PT Profab Indonesia. Kendati dilakukan
sita jaminan oleh PN Batam, pengerjaan tetap bisa dilakukan, tetapi tak
bisa dipindah tempat maupun dialihkan kepemilikannya, sebelum ada
keputusan berkekutan hukum tetap.
"Dengan adanya pertimbangan yang bijaksana dari majelis hakim untuk menyita jaminan barang objek perkara. Kami akan fokus untuk membuktikan hak-hak klien kami," terangnya
red.