Batam,Buruhtoday.com - Sebanyak 21 orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) mengahadiri perundingan tripartit bersama manajemen PT Amber Karya di Disnaker Batam. Mereka menuntut perusahaan agar di pekerjakan kembali.
Sebelumnya, puluhan buruh tersebut diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon. Dan manjemen perusahaan juga diduga telah melanggar Undang-Undang Ketengakerjaan dengan memberikan kontrak kerja sebanyak 3x tanpa ada jeda waktu.
"Kami diberhentikan begitu saja, sementara kontrak kami selama 6 bulan diberikan sebanyak tiga kali tanpa ada off. Dan perusahaan juga merekrut karyawan baru, siapa yang gak sakit hati begini," ucap salah satu buruh yang tidak mau menyebut namanya.
Ia menjelaskan, perundingan yang dihadiri perwakilan pihak buruh dan dari perusahaan Faisal Harahap selaku General Manajer dan
dampingi Ismiatin selaku Hr serta mediator Disnaker tersebut merupakan perundingan yang kedua, dan pada perundingan pertama manajemen perusahaan tidak hadir.
"Kami hanya menuntut agar dipekerjakan kembali dan dipermanenkan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku," tuntutnya.
Hal senada juga disampaikan Rina (bukan nama sebenarnya) buruh perempuan ini mengatakan, manajemen perusahaan mengahabiskan seluruh pengurus dan anggota serikat yang ada didalam perusahaan.
"Kasus ini sudah babak ke II. Teman kami yang menuntut lebih dulu (babak I -red) sudah dipekerjakan kembali, tetapi untuk dijadikan karyawan permanen manajemen membuat dengan cara bertahap." ujar Rina,
Rina mengatakan pada perundingan tripartit tersebut, manajemen menawarkan pada mereka berupa konpensasi materi. Sementara para buruh masih tetap meminta untuk dipekerjakan kembali.
"Kami belum tau berapa yang akan dibayarkan, yang pastinya kami tetap masih ingin bekerja," pungkas,
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, manajemen PT Amber Karya dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam belum dapat dimintai keterangan terkait permasalahan yang terjadi.
(don).