TANJUNG SELOR - Kurangnya perhatian pemerintah dan rendahnya kesadaran perusahaan akan resiko kecelakaan kerja membuat ribuan buruh belum mendapatkan hak-hak normatifnya, salah satunya adalah tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Selor Deni Syamsu Rakhmanto mengatakan sebanyak 13 ribu buruh dari 181 perusahaan belum terdaftar di BPJS. Kesadaran perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bulungan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih sangat rendah.
"Hanya sekitar 6.300 orang saja yang sudah terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, masih ada sekitar 13ribuan tenaga
kerja yang belum terdaftar," kata Deni, Jumat(9/12/2016).
Deni menjelaskan, secara umum untuk perusahaan-perusahaan besar, mayoritas sudah memenuhi kewajiban tersebut. Akan tetapi, masih ada perusahaan besar khususnya yang bergerak di sektor perkebunan, yang belum mendaftarkan pekerja dengan status borongan harian lepas.
"Ada kendala khususnya di perusahaan perkebunan, masih banyak karyawan yang berstatus harian lepas yang belum didaftarkan," sebutnya.
Status karyawan kata dia, harusnya tak perlu dipermasalahkan oleh perusahaan. Pasalnya, amanah Peraturan Presiden Nomor : 109 tahun 2013 yang menjadi acuan, sudah menegaskan bahwa semua karyawan tanpa memandang status, berhak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Yang diatur antara lain, karyawan yang bekerja di perusahaan skala menengah dan besar, wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan dengan program Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Untuk perusahaan skala kecil, hanya 3 program yakni jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan JHT. Sementara untuk skala mikro, cukup hanya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Di Peraturan Presiden itu sudah jelas dikatakan, semua karyawan harus didaftarkan. Apakah dia statusnya karyawan kontrak, karyawan tetap, harian lepas, borongan, semuanya sama," ujarnya.
Menurutnya, pola pikir yang berseberangan antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kendala. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dianggap beban, padahal sebenarnya, dengan mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan justru akan meringankan beban perusahaan.
Seperti jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian, hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi oleh dipenuhi perusahaan. Jika kebetulan karyawan yang bersangkutan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua hak-hak karyawan tetap harus dibayarkan. Jika tidak dipenuhi, perusahaan tentunya akan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada.
Sementara jika sebelumnya sudah terdaftar, maka kewajiban perusahaan untuk membayar diambilalih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Misalnya santunan kematian, yang harusnya dibayarkan perusahaan, jadi diambillaih BPJS," tutupnya.
red / TribunKaltim.co