Ketua LSM Barelang Yusril Koto dalam postingannya dibeberapa group media sosial Facebook yakni Wajah Batam dan Wajah Kepri mengungkapkan Bangunan hotel milik Amat Tantoso itu berdiri diatas lahan dengan PL No.213030414 tertanggal 27 Juni 2013 seluas 92 m2 dan PL No. 27030310 tertanggal 29 Mei 2007 seluas 168 m2.
Yusril mengungkap PL peruntukannya untuk kios satu setengah lantai. Tak ada dokumen Fatwa Planologi, Surat Izin Bekerja Perencana, Dokumen Lingkungan (SPPL/izin Lingkungan ) dari Bapedal Kota Batam. Pembangunan hotel juga minus Advice Planning dari Bappeko, rekomendasi Andal lalu Lintas Dari Dinas Perhubungan untuk bangunan tertentu wajib mendapatkan rekomendasi serta taka ada tim ahli bangunan gedung (TABG) kota Batam.
Sementara itu, Walikota Batam Rudi SE dalam keterangannya di media cetak (Haluan Kepri), mengatakan secara tegas hotel yang dibangun diatas row jalan sudah pasti menyalahi aturan dan itu harus segera di bongkar. Bahkan menurutnya pemko Batam sudah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemiliki sebanyak tiga kali agar dapat membongkar sendiri bangunannya.
“Kita Sudah berikan surat peringatan ketiga” ujar Rudi SE,
Namun, Rudi beralasan, walau sudah diberi SP 3, pemko belum bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunan hotel tersebut dengan dalih anggaran pembongkaran untuk tahun 2016 belum tersedia.
Pernyataan Walikota Batam tersebut kemudian mendapat tanggapan langsung dari Ketua LSM Barelang Yusril Koto, yang menjawab “Tak perlu memakai anggaran pak, kami siap melakukan pembongkaran, gratis”: tulisnya di laman facebooknya.
red/ BB