Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan BPM-PTSP kota Batam Dohar pernah berjanji kepada sejumlah gabungan LSM & dan media akan buka -bukaan terkait perizinan hotel kuning tersebut.
”Kita akan buka -bukaan, kalau hari ini belum bisa karena sistem yang kita gunakan masih manual. Ini yang perlu di pahami kawan kawan LSM & para media, ” ungkap Dohar beberapa pekan lalu.
Dan informasi di lapangan, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di duga tidak mengacu pada ” Fatwa Planologi ” yang di keluarkan oleh BP Batam. Dan hal inilah yang menjadi alasan Pemko Batam tidak mau buka-bukaan.
Pemilik bangunan hotel kuning Amat Tantoso dalam konfrensi persnya menegaskan izin hotel miliknya tersebut sudah mengikuti peraturan sesuai prosedur.
"Izin Hotel sudah lengkap” tegas Amat Tantoso kepada sejumlah wartawan di Sari Jaya Hotel.
Lantas, bagaimana dengan kebenarannya, berdasarkan data yang di peroleh Gambar Penetapan Lokasi bangunan hotel Kuning yang telah di terbitkan BP Batam antara lain :
- Lokasi yang di tetapkan seluas A s/ D : 168 M2
- ROW JALAN : 6 M, 30 M
- PERUNTUKAN : PERUMAHAN
- NO.PENETAPAN LOKASI : 27030310
- WTO S/D : 28 MEI 2037
- WIL.PENGEMBANGAN : BATU AMPAR
- LOKASI : BLOK VI Nagoya
Sementara itu, didalam surat atau dokumen yang telah diterbitkan Badan Pengusahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Palabuhan Bebas Batam bahwa Sdr.Paulus Amat Tantoso mengajukan perubahan peruntukan dari rumah tinggal menjadi jasa pada tanggal 4 Januari 20016.
Dan yang menjadi pertanyaan adalah, apakah yang menjadi landasan hukum Dinas BPM-PTSP terlebih dahulu menerbitkan IMB hotel kuning tanpa adanya Fatwa Planalogi ??.
red / DGNews.com