Razia tersebut dipimpina langsung Kepala Kesbangpol Linmas Sudjito. Dan daerah titi yang di razia adalah Lamongan Shorebase, Lamongan Marine Industry dan Scorping, yang semuanya berada di kawasan pantura.
Sudjito mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya mendapati setidaknya 3 tenaga kerja asing (TKA) atau warga negara asing (WNA) yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya.
"Kita melibatkan orang imigrasi, kalau tidak ada Pasport atau IMTA, akan kita serahkan langsung ke imigrasi," kata Sudjito, kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).
Baca : Awas, Pekerja Asing Asal China Kuasai Lowongan Kerja Terendah
Djito menjelaskan, tim yang tergabung dalam Pengawasan Orang Asing (Tim - Pora) Lamongan, tidak mendapati tenaga kerja asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya saat razia di PT Lamongan Shorebase dan PT Lamongan Marine Industry.
Namun, saat mendatangi PT Scorping, di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, terdapat tiga tenaga kerja asal Tiongkok atau China yang tak dilengkapi identitas.
"Mereka tidak bisa menunjukkan pasport, IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, red) dan visa. Alasannya dibawa sama agennya PT Jatim Perkasa," terangnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ketiga orang yang bekerja di perusahaan bergerak di bidang pemotongan kapal bekas ini, bernama, Mr Li, Lim, dan Chan. Untuk menentukan legal atau ilegal, terang Djito, pihaknya perlu komunikasi dengan agen mereka.
Djito menegaskan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya, ketiganya pun diboyong ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tenaga kerja asing asal Tiongkok sebenarnya tak hanya mereka bertiga. "Informasinya di laut masih ada 6 orang," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Keimigirasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Antonius Parlindungan Sihombong mengatakan, ketiga WNA ini akan dilakukan pengecekan dokumen.
Menurut Anton, dengan dibawa ke Kantor Imigrasi, maka agennya akan datang untuk menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasian ketiga WNA tersebut. Ancaman deportasi hingga pro justia bisa mengancam ketiganya bila melakukan kesalahan.
"Kalau kesalahan administrasi akan kita deportasi dan kalau ada kriminal akan kita pro justitia," tuturnya sebelum membawa tiga orang tenaga asing tersebut.
Sementara, Djito mengaku arus kedatangan pekerja asing di Lamongan cukup tinggi seiring menjamurnya perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Lamongan.
Djito menambahkan, pada 2015 pernah menangkap pekerja asing ilegal yang bekerja di wilayah Lamongan. "Kita nangkap 20 orang di tengah laut yang sedang melakukan pemotongan kapal, pemotongan kapal ada izinnya tapi pekerjanya tidak memiliki izin," pungkasnya.
red / Detinews.com