BATAM-BURUHTODAY.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat yakni LSM Hazaar dan DPP LSM CCI Kepri mendesak pemerintah kota Batam untuk menindaklanjuti bangunan ruko City Makmur yang berada di depan perumahan Bina Uma, Kelurahan Kibing, Batuaji. Diduga menyalahi aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2005.
"Kami dari lembaga minta klarifikasi yang jelas pada Pemko Batam dan Tim Terpadu terkait bangunan ruko City Makmur sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 serta Perpres No.76 Tahun 2013 tentang informasi yang jelas pada publik," ujar Agus selaku Ketua DPP LSM CCI Kepri, Senin (19/12/2016).
Baca : Astaga, Ruko City Makmur Batam Makan Row Jalan dan Buffer Zone
Menurutnya, selama ini Pemko Batam dan Tim Terpadu terkesan tidak pernah ada keterbukaan pada publik dan selalu berpihak pada pihak pengembang.
"Tolong lakukan sidak pada bangunan ruko tersebut. Jika memang bangunan tersebut ada kesalahan, pemko dan tim terpadu kota Batam harus jujur," tuturnya,
Hal yang sama juga disampaikan ketua LSM Hajaar Syarial Lubis. Ia mengaku sudah lama menyoroti adanya kesalahan dalam bangunan ruko milik pengembang PT City Mazmur tersebut belum mendapat respon dari pihak terkait.
"Dalam hal ini, BP Kawasan sebagai yang bertanggungjawab sebagai penyedia lahan harus meninjau ke lokasi sebelum mengelokasikan lahan pada pihk pengembang," ungkap Syarial.
Syarial pun menilai, bangunan ruko tersebut telah memakan lahan buffer zone. Bahkan pengurus rt/rw setempat pernah mempertanyakan keberadaan bangunan ruko pada Kelurahan Kibing.
"Yang jelas bangunan tersebut sudah salah. Kita minta pada pemberi izin agar menertibkan bangunan dan Tim Terpadu kota Batam segera menindaklanjutinya," kecamnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak pengembang belum dapat dikonfirmasi.
red.