BATAM-BURUHTODAY.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangyang Haris meminta pemilik lahan Bengkong Harapan agar tidak melakukan eksekusi pada warga sebalum ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dewan.
"Putusan Ikra dari Mahkamah Agung itu cacat hukum. Karena dalam persidangan tidak melibatkan warga Bengkong Harapan," ujar Nyangyang kepada wartawan di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (5/12/2016).
Nyangyang menjelaskan, saat kasus lahan tersebut disidangkan, pihak-pihak terkait seperti warga yang tidak dilibatkan. Dan yang dilibatkan kebanyakan dari pihak luar yang bukan warga yang bermasalah.
"Kita akan panggil pihak Glory Point untuk melakukan RDP bersama Komisi I DPRD Kota Batam," katanya.
Menurut Nyangyang lahan bermasalah tersebut saat itu sudah dialokasikan ke masyarakat melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang terdiri atas BP Batam, Pemko Batam dan DPRD. Oleh karenanya Ia meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan eksekusi lanjutan sebelum permasalahan ini Clear.
"Jadi kita tunggu saja hasil RDP bersama Glory Point pada 9 Desember ini, agar semuanya Clear," pungkasnya.