BATAM-BURUHTODAY.COM - Warga RT 10, RW 01 Kavling Penataan Sagulung meminta Komisis I DPRD Kota Batam menjadi mediator pada BP Batam terkait indikasi tumpang tindih lahan di Kampung Perumnas Griya Sagulung Permai, Jumat (9/12/16).
Perwakilan warga yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di ruang rapat Komisi I DPRD tersebut menyampaikan sejak tahun 1989 lahan sudah dihuni oleh 117 kepala keluarga
(KK). Dan sebanyak 99 KK sudah dilegalkan oleh BP Batam, namun masih ada 2000 meter lahan yang dihuni
18 KK yang belum dilegalkan.
"Lahan yang dihuni 18 KK itu telah diberikan BP Batam kepada pengembang (developer) PT. Batam Riau Bertuah atas nama R. Nasir Hutabarat. Kami siap membayar UWTO sampai lunas" terang perwakilan warga.
Menanggapi pernyataan perwakilan warga tersebut, Irfan selaku perwakilan dari BP Batam dari bidang lahan menegaskan, bahwa terkait lahan di RT 10, RW 01 di Sagulung tidak ada tumpang tindih lahan.
"Kita harus sepakat bahwa dalam hal ini tidak ada tumpang tindih lahan," tegas Irfan.
Namun Irfan dalam hearning ini juga menyampaikan bahwa, pihak pengembang juga telah wan prestasi karena tidak membangun lahan tersebut sejak dialokasikan pada tahun 2009 lalu.
Sekretaris Komisi Sumali meminta agar lahan yang di minta warga seluas 2.000 meter bisa di pertimbangkan oleh pemilik Alokasi lahan yakni pengembang.
Setelah mendengar dari berbagai pihak, Ketua Komisi 1 DPRD Batam Ir. Nyanyang Haris Pratamura meminta pihak BP Batam, Pengembang yang diwakili R. Nasir Hutabarat dan Warga dapat melakukan mediasi mencari jalan terbaik atas lahan tersebut.
Kesimpulan dari hearing ini, BP Batam siap memediasi warga dengan pihak pengembang agar ada jalan terbaik terkait lahan 2000 meter2 tersebut.
red.