Kata Nyangyang, dari 11 point tersebut ada 3 point inti yakni :
- Sesuai keterangan Kantor Lahan BP Batam terkait lahan di rw 05 Kampung Harapan Swadaya Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pihak BP Batam telah melakukan inventarisir permasalahan, selanjutnya mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
- Persoalan masyarakat Kelurahan Sadai semakin rancu ketika para pemilik PL atau para investor menempuh jalur hukum dan dimenangkan oleh pihak pemilik PL sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3268 K/Pdt/2015. Sedangkan pihak investor tidak menjalankan Surat Keptusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh Ketua BP Batam, Walikota Batam, Ketua DPRD Batam dan perwakilan Masyarakat Kelurahan Sadai pada tanggal 13 Agustus 2007 dan SKB tanggal 19 Desember 2012.
- Komisi I DPRD Batam merekomendasikan agar SKB dapat dijalankan secara baik dengan membentuk tim terdiri dari BP Batam, Pemko Batam, DPRD Batam dan perwakilan Masyarakat Kelurahan Sadai, sebelum tim terbentuk
Sebelumnya, panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam dibakcup sekitar 750 personel TNI-Polri pada Selasa (8/11/16) lalu, berupaya melakukan eksekusi lahan yang ditempati 57 KK tersebut, namun karena suasana dinilai tidak kondusif, dengan tiba-tiba Kapolresta Barelang Helmy Santika menarik pasukan polisi yang dibawanya, sehingga eksekusi lahan tersebut gagal dilakukan.
Tidak puas dengan tindakan Kapolresta yang menghentikan eksekusi, pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT Glory Point akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Presiden dan Komisi Kepolisian, karena menurut pihak perusahaan saat polisi ditarik dari eksekusi, saat itu suasana sudah kondusif dan tenang.
red.