BATAM-BURUHTODAY.COM - Anak perusahaan PGN Persero yakni PT PGN Solution diduga abaikan Permenaker No 44 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas dan borongan pada jasa konstruksi di proyek galian tanah tanam pipa PGN di kawasan Batam Center.
Baca : JASA KONTRUKSI
Informasi yang diperoleh, puluhan buruh yang dipekerjakan PT PS pada proyek galian tanah untuk menanam pipa PGN tersebut didatangkan dari luar daerah Batam yakni Pulau Jawa. Mereka diduga tidak di-cover BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerjaan yang mereka lakukan sangat rentan dengan kecelakaan kerja.
"Kami tidak tau mas, coba tanya mandor kami. Karena kami tidak pernah tau apakah didaftarin atau tidak," kata salah satu buruh yang namanya tidak mau disebut saat ditemui dilapangan, Rabu(14/12/2016) di kawasan Batam Center dengan kondisi berlumuran lumpur tanah.
Ia mengaku sudah hampir 2 bulan bekerja di Batam sebagai buruh gali tanah, dan mereka berasal daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Kami ada sekitar 50 orang, semua tinggal di mess yang telah disediakan perusahaan. Tapi kami tidak kenal siapa bos-nya, yang kami tau itu hanya mandor saja," tuturnya.
Edi selaku mandor lapangan ketika dikonfirmasi terkait akan BPJS Ketenagakerjaan puluhan buruh anggotanya tersebut terkesan tertutup dan tidak mau memberikan keterangan.
"Maaf ya mas, saya hanya pekerja biasa saja dan tidak tau soal BPJS. Silahkan langsung aja ke kantor PT PS untuk konfirmasinya," ujarnya melalui via telepon seluler.
Pantauan Buruhtoday.com di lapangan, beberapa titik lokasi proyek galian tanah tidak ada terpasang spanduk atau baner BPJS sebagai tanda bahwa proyek tersebut sudah didaftarkan pada Jasa Kontruksi (Jakon) BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diunggah, manajemen PT PS dan kantor PGN Batam belum berhasil di konfirmasi.
don.