JAKARTA - Setelah Presiden KSPI, kini Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar, Senin (19/12/2016).
"Perjuangan buruh bukan makar," ujar Rusdi dalam keterangan tertulisnya,
Ia menjelaskan, meski ikut dalam aksi 212, para buruh menuntut agar PP 78 tahun 2015 dicabut dan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen.
KSPI juga menuntut agar Ahok dipenjara, terkait beberapa kasus yang diduga melibatkan Ahok seperti kasus korupsi RS Sumber Waras, reklamasi, penggusuran, kebijakan upah murah, dan penistaan agama.
Rusdi menyatakan dia tidak mengerti alasan pemanggilan pemeriksaan ini yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam surat panggilan itu, ia disebut akan diperiksa sebagai saksi pada upaya makar yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.
“Tanggal 1 Desember saya bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78 tahun 2015. Malam tanggal 1 Desember (tanggal 30 November), saya dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu dengan Kapolda Metro Jaya untuk membicarakan perihal aksi 2 Desember. Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016," tegas Rusdi.
Sebelum memanggil Rusdi, polisi juga telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal. Usai pemeriksaan Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tak terkait dengan upaya makar siapapun. Ia juga menegaskan, demo buruh pada 2 Desember 2016 adalah murni tuntutan buruh untuk memperjuangkan kebaikan nasib buruh.
red / Tempo.co