Pantauan dilapangan Jumat (27/1/2017) sore, 4 unit kendaraan mobil termasuk ambulance milik RS Mutiara Aini yang terparkir di bahu jalan tersebut sangat membahayakan penguna jalan yang melintas.
Sitorus salah satu warga pengguna jalan yang setiap harinya melitasi jalan tersebut mengaku terganggu dengan kendaraan mobil yang terparkir di bahu jalan tersebut.
"Jelas kita merasa terganggu. karena setiap pagi jalan ini kan ramai, ada yang ngantar anak sekolah dan karyawan berangkat kerja," ujarnya, Jumat (27/1/2017) sore.
Ia meminta pemerintah harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk menertipkan parkir di kota Batam.
"Ini kan bahu jalan, kenapa pemerintah menutup mata akan hal ini. Kita dari masyarakat Batuaji meminta pemerintah bersikap tegas," pungkasnya.
Sementara itu, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam No.16 Tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum, BAB VI, pasal 17 1 huruf C dan D, serta ayat 2 menyebutkan :
c.menjaga dan mencegah perusakan bahu jalan atau trotoar karena penggunaan oleh pemilik atau penghuni bangunan, toko atau rumah;
d. menjaga dan mencegah perusakan bahu jalan atau trotoar akibat dari kegiatan pengeboran di bawah bahu jalan.
(2) Setiap orang/badan hukum dilarang membongkar atau merubah konstruksi
bangunan trotoar untuk kepentingan penghuni .
Hingga berita ini diunggah, manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Aini belum dikonfirmasi.
red.