Baca : PT ASL Shipyard Diduga Kebal Hukum
"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut hanya berupa sanksi administratif. Dan proses dalam penetapan sanksi tersebut membutuhkan waktu yang lama," Ujar Mazmur Siahaan, Senin(30/21/2017) saat ditemu di kantor SBSI Lomenik di Batu Aji.
Menurut Mazmur, banyaknya kasus-kasus yang terjadi pada buruh di perusahaan yang ada, diakibatkan lemahnya pengawasan pemerintah yakni Dinas Tenaga Keja( Disnaker) Kota Batam.
"Jangan selalu disalahkan apabila buruh melakukan demo, unjuk rasa dan mogok kerja. Hal itu terjadi karena Disnaker Batam lemah terhadap pengawasan," tuturnya.
Baca lagi : Diduga Langgar UU No 7 Tahun 1981, PT ASL Shipyard Terancam Denda dan Pidana
Ia juga mengakui sudah banyak melakukan advokasi terhadap buruh yang menjadi karyawan perusahaan subcon PT ASL SHipyard. Bahkan, Mazmur pun pernah menyampaikan hal tersebut saat acara pertemuan antara perusahaan mencon dan subcon dihadiri Disnaker kota Batam yang diselengarakan Polresta Barelang 2014 lalu.
"Kalau pengaduan dari karyawan subcon PT ASL Shipyard, pusinglah, Sebab hingga puluhan ribu yang kita tangani, dan semua kasus mereka sama yakni kontrak berulang-ulang, tidak ada kontrak, upah dibawah ketentuan, dan tidak adanya BPJS," tuturnya.
Aktivis berdarah medan ini pun sangat menyayangkan sikap para buruh yang tidak berani melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri untuk melaporkan setiap adanya pelanggaran yang terjadi di perusahaan.
"Karena deliknya adalah ADUAN, sementara buruh tidak berani melapor. Inilah termasuk salah satu kelamahannya lagi," pungkasnya.
red.